Indonesia Kekurangan 30 Ribu Dokter Spesialis

Indonesia Kekurangan 30 Ribu Dokter Spesialis

Jumlah Dokter Spesialis Dasar di Rumah Sakit

amCharts 4
Jumlah Dokter Spesialis Dasar di Rumah Sakit(Sumber: satusehat.kemkes.go.id)nanPenyakit DalamObsgynAnakBedahAnestesiRadiologiPatologi Kliniknull100%Chart created using amCharts library


Indonesia dengan 280 juta penduduk, idealnya memiliki 280 ribu dokter umum. Hal ini mengacu standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni idealnya rasio dokter dengan penduduk adalah 1 dokter berbanding 1.000 orang. Sedangkan untuk dokter spesialis, rasionya adalah 0,28 berbanding 1.000. Artinya untuk 280 juta penduduk Indonesia dibutuhkan sekitar 80 ribu dokter spesialis.

Menurut data Kementerian Kesehatan, dokter umum dan dokter spesialis di awal tahun 2024 berjumlah sekitar 150 ribu dokter umum dan 50 ribu dokter spesialis. Sehingga untuk mencapai rasio ideal WHO, Indonesia kekurangan sekitar 130 ribu dokter umum dan 30 ribu dokter spesialis.

Ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk semua provinsi di Indonesia memiliki kewajiban menyediakan tujuh dokter spesialis dasar di semua rumah sakit umum daerah (RSUD) yang ada. Jumlah terbanyak untuk dokter spesialis adalah dokter spesialis penyakit dalam dan dokter kandungan dengan jumlah lebih dari 6 ribuan dokter spesialis.

Namun, bila dilihat detail per provinsi, 40 persen RSUD belum memiliki tujuh dokter spesialis dasar. Tujuh dokter spesialis dasar itu meliputi spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, spesialis anestesi, spesialis radiologi, dan spesialis patologi klinik.

Bila ditambah spesialis lain, seperti spesialis jantung, itu baru memenuhi 15 persen kebutuhan, spesialis paru 3 persen, dan spesialis urologi 9 persen. Hanya di DKI Jakarta yang memiliki jumlah dokter spesialis yang cukup memadai. Persebaran dokter di Indonesia juga masih belum merata. Sebagian besar dokter berada di Pulau Jawa, sedangkan di pulau-pulau lainnya justru lebih sedikit jumlahnya.

Selain itu, distribusi dokter juga masih belum merata. Dalam data Statistik Indonesia 2024, jumlah dokter terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten dan DI Yogyakarta. Sedangkan keberadaan dokter sangat sedikit di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Kondisi kekurangan dokter spesialis di Indonesia juga memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang optimal. Banyak pasien yang harus menunggu antrian yang panjang untuk mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis, bahkan ada yang memilih untuk pergi ke luar negeri demi mendapatkan perawatan yang lebih cepat dan berkualitas.

Bila tidak ada terobosan di bidang kesehatan ini, maka Indonesia akan kesulitan mencetak dokter-dokter baru untuk memenuhi kebutuhan dokter ideal di Indonesia. Dari 92 fakultas kedokteran (FK) di Indonesia, hanya 21 FK yang mampu memproduksi dokter spesialis. Selama setahun, dokter baru yang tersedia sekitar 12 ribu dokter umum, sehingga diprediksi butuh waktu sekitar 10 tahun untuk mencapai jumlah 280 ribu dokter umum. Dan diperkirakan tersedia 3.000-an dokter spesialis baru setiap tahunnya, sehingga butuh waktu 10 tahun juga untuk memenuhi jumlah ideal di Indonesia.

Belum lagi calon dokter spesialis dihadapkan dengan biaya yang harus dikeluarkan selama menempuh pendidikan untuk menjadi dokter spesialis. Dibutuhkan biaya Rp 15 juta-Rp 30 juta per semester atau sekitar Rp 150 juta-Rp 300 juta selama 4-5 tahun.  

Dengan UU Kesehatan yang baru, diharapkan ada akselerasi atau percepatan dalam penyediaan kebutuhan dokter umum dan dokter spesialis di Indonesia. Pemerintah mengizinkan pembukaan 15 FK baru di Indonesia sebagai salah satu solusi mengatasi kekurangan jumlah dokter. Kemenkes pun merealisasikan program collegium based bagi Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS). Artinya lulusan kedokteran yang berniat melanjutkan Pendidikan spesialis bisa memilih Pendidikan dengan skema praktik langsung di rumah sakit dan dibayar.

Untuk pelaksanaan program-program ini, pemerintah harus bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek, kepala daerah/gubernur dan organisasi profesi dokter, untuk ikut mensukseskan tujuan pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia tanpa mengabaikan kualitas lulusannya nanti. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan keamanan dan kesejahteraan dokter di daerah-daerah terpencil agar mereka dapat terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Semoga peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia segera terealisasi, sehingga pasien-pasien tidak perlu sampai terbang ke negara tetangga untuk akses pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan lebih baik. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan Indonesia dapat mengatasi tantangan dalam bidang kesehatan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah. (Litbang Kompas/SNT)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion