Masih Ada Anak Usia Sekolah yang Belum Mengenyam Pendidikan
Persentase Penduduk Umur 10 Tahun ke Atas yang Tidak/Belum Pernah Sekolah 2014-2023
Meskipun dalam
Undang-Undang tentang pendidikan pemerintah mewajibkan semua warga yang berusia
7-12 tahun dan 12-16 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar selama enam tahun
di Sekolah Dasar (SD) dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kewajiban ini didukung dengan anggaran
pendidikan ,yang jumlahnya 20 persen dari
APBN. Namun masih saja ada anak usia sekolah yang tidak atau belum bersekolah
Dwta Badan
Pusat Statistik (BPS) 2024, pada tahun 2023 penduduk umur 10 tahun ke
atas yang tidak atau belum pernah sekolah, jumlahnya 2,96 persen. Angka
tersebut terbilang turun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang berada di atas
3 persen.
Menilik data
survei BPS tahun 2023, anak di perdesaan yang tidak atau belum pernah sekolah
jumlahnya lebih tinggi dibanding mereka yang tinggal di perkotaan. Di perdesaan
4,64 .persen, dan di perkotaan 1,75 persen.
Dari jenis
kelamin, anak perempuan masih menjadi
kelompok paling banyak yang tidak sekolah, khususnya di wilayah perdesaan, jumlahnya sebanyak 5,85 persen, sementara di perkotaan 2,35 persen.
Persentase tertinggi penduduk umur 10
tahun ke atas yang tidak atau belum pernah sekolah berada di Provinsi Papua, jumlahnya sebanyak 28,51 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 5,99 persen dan
Sulawesi Barat 5,35 persen. Sementara persentase terendah berada di Provinsi Sulawesi
Utara, diangka 0,42 persen, diikuti DKI
Jakarta 0,73 persen dan Aceh 0,96
persen. (Litbang/RIS)
- Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
- Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
- Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
- Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.
Suggestion