Grafik: Poin Penting Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5/2023

Grafik: Poin Penting Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5/2023

Author Ningsiawati
Publication KOMPAS, 17 Maret 2023
Credit KOMPAS
Artikel Terkait

Permenaker No 5/2023 Menuai Pro-Kontra

CARA PENGGUNAAN INFOGRAFIK

  1. Penggunaan infografik berita wajib mencantumkan kredit atas nama desainer grafis dengan format: ‘Kompas/Desainer Grafis’.
  2. Penggunaan infografik berita wajib mencantumkan sumber edisi dengan format: ‘Kompas, tanggal-bulan-tahun’.
  3. Infografik Berita tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  4. Data/informasi yang tertera pada infografik berita valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan data oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  5. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan infografik berita tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion