Kaum Istri lebih Banyak Minta Cerai

Kaum Istri lebih Banyak Minta Cerai

Jumlah Kasus Perceraian di Indonesia (2019-2023)

amCharts 4
JUMLAH KASUS PERCERAIAN DI INDONESIA (2019-2023)100%Chart created using amCharts library



Perceraian memang bukan fenomena yang langka dan sejak dulu sudah terjadi. Akan tetapi, kita perlu bertanya mengapa perceraian semakin menjadi pilihan? Data Badan Pusat Statistik (BPS)  tahun 2023,   kasus perceraian di Indonesia turun  52.680 kasus atau 10,2 persen dibanding tahun 2022. Jumlahnya dari 516.334 kasus menjadi 463.654 kasus .  Ini merupakan penurunan pertama sejak tahun 2020. 

Peningkatan kasus perceraian tertinggi terjadi tahun 2021. Dari sebelumya tahun 2020 ada 291.677 kasus meroket menjadi 447. 743 kasus perceraian. Gugat cerai atau cerai atas permintaan istri lebih banyak dibanding suami yang menceraikan istrinya alias cerai talak. Jumlahnya mencapai 352.403 kasus atau 76 persen dari total kasus perceraian.

Masih menurut sumber BPS, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab utama kasus perceraian antara suami-istri di tanah air, kemudian diikuti faktor ekonomi dan kekerasan dalam dalam rumah tangga.

Pada tahun 2023, Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus perceraian terbanyak, yakni 102.280 kasus. Berikutnya Jawa Timur 88.213 kasus dan Jawa Tengah 76.367 kasus. Sementara provinsi Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan tidak tercatat adanya  kasus perceraian. (Litbang Kompas/RIS)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion