Dinamika Pilgub Maluku Utara

Dinamika Pilgub Maluku Utara

Persentase Perolehan Suara Pilkada Maluku Utara 2018

amCharts 4
Persentase Suara Pilkada Maluku Utara Tahun 202031.91%30.49%25.85%11.75%100%Chart created using amCharts library


Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara secara serentak dilakukan pertama kali 2007.  Pada Pilgub Maluku Utara 2007 diikuti empat paslon yakni, pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba, Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo, Irvan Eddyson Tombokan-Ati Achmad dan pasangan Anthony Charles Sunarjo-Amin Drakel. 

Pelaksanaan pilgub tidak berjalan lancar karena terjadi konflik antar pendukung pasangan calon terkait tarik ulur jadwal kampanye dan pemilihan yang dinilai tidak mengikuti mekanisme hukum. Hal ini karena ada dua Keputusan yang berbeda.

Pertama, keputusan KPU Maluku Utara yang memenangkan Thaib Armaiyn. Namun, keputusan itu dimentahkan lewat keputusan KPU pusat yang memenangkan Abdul Gafur. Kemudian perselisihan di antara kedua kubu dan gugatan sengketa pilkada di bawa ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.  Adanya gugatan Keputusan dari kubu Thaib terhadap keputusan KPU pusat membuat kondisi politik di Maluku Utara tidak stabil.  Setelah melewati perdebatan yang panjang akhirnya Thaib Armaiyn - Abdul Ghani Kasuba diputuskan sebagai pemenang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008 – 2013.

Pada Pilgub 2013 dilaksanaan dalam dua putaran. Putaran pertama dilaksanakan pada 1 Juli 2013 yang diikuti oleh enam paslon, yakni pasangan Namto Hui Roba-Ismail Arifin, Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid, Syamsir Andiri-Benni Laos, Abdul Gani Kasuba-M Natser Thaib, Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa, dan pasangan Hein Namotemo-Malik Ibrahim. 

Hasilnya tidak satupun paslon yang memperoleh suara 30 persen yang merupakan syarat pasangan tersebut dinyatakan menang. Pilgub putaran kedua diikuti pasangan Abdul Gani Kasuba-M Natser Thaib, yang usung koalisi PKS, PKPI, PKB memperoleh 262. 983 suara sah, serta duet Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa, yang usung oleh koalisi Partai Golkar, PPP, Hanura, dan PKPB memperoleh 258.747 suara sah.  Pasangan Abdul Gani Kasuba-M Natser Thaib dinyatakan sebagai pemenang  setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasang tersebut dilantik pada 5 Mei 2014 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Periode 2014-2019. 

Pada Pilgub 2018 diikuti empat paslon dengan persentase perolehan suara yakni pasangan Ahmad Hidaya Mus dan Rivai Umar yang didukung oleh Partai Golkar dan PPP, pasangan Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin yang didukung oleh Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, PKB, dan Partai Nasdem, pasangan Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali didukung oleh PDI Perjuangan dan PKPI, pasangan Muhammad Kasuba  dan A Amdjid Husen didukung oleh Partai Gerindra, PKS dan PAN.

Hasil rekapitulasi KPU pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar menempati posisi pertama sebagai pemenang dengan perolehan 176.993 suara sah ( 31,91 persen), disusul  pasangan Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali sebesar 169.123 suara sah (30,49 persen), kemudian pasangan Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin sebesar 143.416 suara sah (25,85 persen) dan pasangan Muhammad Kasuba dan A Madjid Husen sebesar 65.202 suara sah ( 11,75 persen).

Hasil tersebut dinilai ada kecurangan dan pelanggaran, sehingga diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.  Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengulang pemungutan suara di Maluku Utara. Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, pasangan Abdul Ghani Kasuba dan  Al Yasin Ali sebagai wakil gubernur untuk periode 2019-2023.

Sosok Abdul Gani Kasuba telah mengikuti tiga kali kontestasi politik pilgub. Pada 2007 ia  terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Utara. Sedangkan pada Pilgub 2013 dan 2018 terpilih menjadi Gubernur Maluku Utara. Perjalanan pemilihan gubernur secara serentak sejak awal dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara hingga 2018 diwarnai dengan terjadinya konflik antar pendukung pasangan calon dalam pemutusan pemenangnya. Akankah pelaksanaan Pilkada 2024 nanti akan berjalan dengan lancar dan damai? 

(Litbang Kompas/RNA)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion