Tren Menikah Turun

Tren Menikah Turun

Angka Pernikahan Tahun 2016-2023

amCharts 4
Chart created using amCharts library


Pernikahan dan membangun keluarga memang hak setiap individu. Keluarga dan pernikahan menjadi fondasi dari masyarakat untuk mewariskan nilai-nilai sosial, pertanggungjawaban terhadap hubungan seksual, dan upaya perlindungan.

Data Badan Pusat Statistik, angka pernikahan turun signifikan sejak 2018 hingga sebesar 438.916 pernikahan. Angka pernikahan terendah terjadi pada 2023 yakni 1,58 juta pernikahan, sedangkan tertinggi pada 2018 yakni 2,02 juta pernikahan. 

Turunnya angka pernikahan dibawah seratus ribu pernikahan terjadi selama tiga tahun yakni sejak 2020 hingga 2022. Pada 2021 angka pernikahan turun 50.499 pernikahan dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian angka pernikahan turun lagi pada 2022 sebesar 36.701 pernikahan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Angka pernikahan terendah di Provinsi Papua Selatan yakni 871 pernikahan. Kemudian disusul Provinsi Papua Tengah sebesar 896 pernikahan, dan Provinsi Papua Barat yakni 1.113 pernikahan.  

Sedangkan angka pernikahan tercatat masih tinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat yakni 317.715 pernikahan, kemudian Jawa Timur sebanyak 285.189 pernikahan, dan Jawa Tengah sebanyak 256.144 pernikahan. 

Tren turunnya angka pernikahan karena perubahan nilai dan cara pandang masyarakat terhadap perkawinan. Hal ini disebabkan karena pernikahan dianggap sebagai kebutuhan biologis semata. Padahal, jika pernikahan hanya dipandang sebagai kebutuhan biologis, itu bisa dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan. Selain itu, karena meningkatnya beban biaya hidup, yang mendorong beberapa masyarakat untuk menunda menikah.

Angka pernikahan yang terus turun dikhawatirkan akan berdampak pada turunnya angka kelahiran. Akibatnya, jumlah penduduk semakin berkurang sehingga tidak lagi terjadi keseimbangan penduduk. Apalagi, banyak generasi muda yang enggan memiliki anak atau yang dikenal dengan konsep childfree. Tren penurunan angka pernikahan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lainnya.. 

(Litbang Kompas/RNA)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion