Masih Ada Anak Usia Sekolah yang Belum  Mengenyam Pendidikan

Masih Ada Anak Usia Sekolah yang Belum Mengenyam Pendidikan

Persentase Penduduk Umur 10 Tahun ke Atas yang Tidak/Belum Pernah Sekolah 2014-2023

amCharts 4
PERSENTASE PENDUDUK 10 TAHUN KE ATAS YANG TIDAK/BELUM PERNAH SEKOLAHTahun 2014 - 2023100%Chart created using amCharts library


Meskipun dalam Undang-Undang tentang pendidikan pemerintah mewajibkan semua warga yang berusia 7-12 tahun dan 12-16 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar selama enam tahun di Sekolah Dasar (SD) dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kewajiban ini didukung dengan anggaran pendidikan ,yang  jumlahnya 20 persen dari APBN. Namun masih saja ada anak usia sekolah yang tidak atau belum bersekolah

Dwta Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, pada tahun 2023 penduduk umur 10 tahun ke atas yang tidak atau belum pernah sekolah, jumlahnya 2,96 persen. Angka tersebut terbilang turun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang berada di atas 3 persen.

Menilik data survei BPS tahun 2023, anak di perdesaan yang tidak atau belum pernah sekolah jumlahnya lebih tinggi dibanding mereka yang tinggal di perkotaan. Di perdesaan 4,64 .persen, dan di perkotaan 1,75 persen.

Dari jenis kelamin, anak perempuan masih  menjadi kelompok paling banyak yang tidak sekolah, khususnya di wilayah perdesaan,  jumlahnya sebanyak 5,85 persen, sementara di perkotaan 2,35 persen.

Persentase tertinggi  penduduk umur 10 tahun ke atas yang tidak atau belum pernah sekolah berada di Provinsi Papua, jumlahnya sebanyak 28,51 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 5,99 persen dan Sulawesi Barat 5,35 persen. Sementara persentase terendah berada di Provinsi Sulawesi Utara,  diangka 0,42 persen, diikuti DKI Jakarta 0,73 persen dan Aceh 0,96  persen. (Litbang/RIS)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion