Partisipasi Pemuda Perempuan Bekerja Sektor Formal Meningkat

Partisipasi Pemuda Perempuan Bekerja Sektor Formal Meningkat

Persentase Pemuda Perempuan yang Bekerja di Sektor Formal per Jumlah Pemuda Perempuan periode 2016-2023

amCharts 4
Chart created using amCharts library


Pemuda adalah mereka dalam rentang usia 16 sampai 30 tahun yang merupakan  periode penting usia pertumbuhan dan perkembangan (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan). Pemuda menjadi harapan untuk memimpin dan memajukan negara pada saat Indonesia Emas pada 2045. 

Jumlah pemuda menurut hasil Susenas 2023  sekitar 64,16 juta jiwa (23,18 persen) dari jumlah penduduk Indonesia 278 juta jiwa. Berdasarkan jenis kelaminnya, pemuda laki-laki persentasenya sebesar 23,42 persen dari total jumlah penduduk laki-laki sedangkan pemuda perempuan persentasenya sebesar 22,94 persen dari jumlah penduduk perempuan. 

Pemuda dalam rentang usia 16 hingga 30 tahun ini, masih berusia sekolah dan usia memasuki dalam dunia kerja. Dalam dunia pekerjaan dibedakan menjadi dua macam yakni pekerja sektor formal dan pekerja sektor informal.

Pekerja di sektor formal memiliki status pekerjaan sebagai pekerja yang berusaha dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai. Sementara itu, pekerja di sektor informal mencakup status pekerjaan sebagai pekerja yang berusaha sendiri, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non pertanian, dan pekerja keluarga/tidak dibayar. 

Dari data BPS (Februari 2023) jumlah penduduk Indonesia yang bekerja di sektor formal mencapai 39,88 persen, yang terdiri dari laki-laki sebesar 65.90 persen sedangkan perempuan sebesar 34,10 persen. Sementara penduduk yang bekerja di sektor informal lebih besar dari 60,12 persen, yang terdiri dari 57,33 persen laki-laki dan 42,67 persen perempuan.

Hasil Survei Angkatan Kerja (Sakernas) Agustus 2023, pemuda perempuan yang bekerja di sektor formal meningkat meskipun hanya sedikit dalam tiga tahun terakhir sebesar 0,71 persen. Namun pada tahun 2020 persentase pemuda perempuan yang bekerja di sektor formal turun menjadi 22,31 persen. Hal ini karena dampak adanya pandemi Covid-19.  Pemuda perempuan yang bekerja di sektor formal mencapai puncak pada 2019 yakni sebesar 26,06 persen. 

(Litbang Kompas/RNA)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion