Rendahnya Penghasilan Pekerja Sektor Informal di Indonesia

Rendahnya Penghasilan Pekerja Sektor Informal di Indonesia

Rata-rata Penghasilan Sebulan Pekerja Informal sesuai Pendidikan Terakhir

amCharts 4
Chart created using amCharts library


Pendidikan adalah hal penting dalam kehidupan hampir setiap orang, tidak hanya sekedar untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi juga memberi mereka wawasan serta pergaulan yang lebih luas.

Tidak dapat dipungkiri juga bahwa pendidikan formal menjadi harapan bagi mereka agar bisa bekerja di tempat yang bagus dan memperoleh kehidupan yang baik. Namun sempitnya lapangan kerja di Indonesia , yang tidak sebanding dengan jumlah dan kualitas angkatan kerja membuat pencari kerja  sulit mendapatkan pekerjaan formal sesuai yang diinginkan, terlebih mereka yang berpendidikan di bawah SMA.

Walhasil, sebagain dari mereka harus menerima nasib  bekerja di sektor-sektor informal, seperti menjadi sopir angkot, buruh tani,  pedagang kaki lima dan sebagainya . Meski berpenghasilan minim, semua dilakoni untuk sekadar menyambung hidup, atau dari pada menganggur.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, rata-rata pendapatan bersih pekerja  sektor informal,  mulai dari mereka yang  tidak berpendidikan sampai yang berpendidikan SMA ke atas  perbulan  hanya 1,86 juta rupiah.

Dengan rincian, pekerja infomal dengan pendidikan SMA ke atas, rata-rata sebulan berpenghasilan bersih 2,42 juta rupiah. Lulusan SMP 1,89 juta, lulusan SD 1,63 juta  dan mereka yang tidak tamat SD atau tidak pernah sekolah berpenghasilan 1,31 juta rupiah.

Dengan kondisi perekonomian yang kini kurang baik, ditandai dengan merangkaknya harga-harga barang, penghasilan pekerja informal tersebut  di atas jauh dari kata cukup. Terlebih bagi  mereka yang masuk dalam kelompok berpendidikan di bawah SMA.  (Litbang Kompas/RIS)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion