
Perubahan Perilaku Anti Korupsi Masih Belum Sesuai Harapan
Indeks Perilaku Anti Korupsi 2018-2023
Perilaku korupsi seperti sudah menjadi biasa
di Indonesia. Sadar atau tidak, prilaku ini sering terjadi dalam berbagai urusan sehari-hari. Misal, memberi komisi
kepada aparat dalam pengurusan dokumen,
menyuap untuk menggolkan suatu proyek atau memprioritaskan sanak saudara dalam
rekrutmen pekerjaan.
Semua itu tentu meresahkan. Selain akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi, masyarakat yang kurang mampu atau tidak memiliki koneksi akan sulit mendapat berbagai akses. Bukan tanpa disadari, berbagai upaya dan kebijakan terus dilakukan pemerintah guna mengurangi korupsi. Dari membuat regulasi yang mempersulit orang untuk melakukan korupsi, pembinaan sumber daya manusia, menaikan gaji pegawai, digitalisasi pengurusan dokumen di instansi pemerintah, sampai melakukan kampanye anti korupsi.
Meskipun belum maksimal, namun upaya yang dilakukan pemerintah untuk
menyadarkan masyakarat tentang perilaku anti korupsi secara keseluruhan bisa dikatakan membuahkan hasil.
Hal tersebut tercermin dari hasil survei
Indeks Perilaku Anti korupsi (IPAK)
yang dilakukan setiap tahun oleh Badan
Pusat Stastik (BPS). IPAK sendiri merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku
anti korupsi di masyarakat dan diukur dengan skala 0-5, dimana semakin tinggi
nilai IPAK, semakin tinggi budaya anti korupsi di masyarakat.
Sejak
tahun 2018 hingga 2022, angka IPAK
Indonesia sejatinya terus mengalami peningkatan, dari 3,66 menjadi 3,93,
artinya selama lima tahun mengalami kenaikan 0,27 poin. Sayangnya pada survei
tahun 2023, IPAK kita turun 0,01, menjadi 3,92.
Menurut Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar,
capaian ini masih lebih rendah dibandingkan dengan target Rencana Pembangunan
Jangka menengah Nasional (RPJM) tahun
2023, yang angkanya 4,09.
Menilik hasil survei IPAK mulai tahun 2018
hingga 2023, kelompok dengan jenjang pendidikan di atas SLTA memperoleh skor tertinggi, rata-rata 4,01 poin.
Artinya kelompok tersebut berisi paling banyak orang yang memiliki perilaku
anti korupsi dibanding kelompok lainnya,
yang berpendidikan di bawah SLPT dan SLTA.
Masih menurut survei yang sama, mereka yang
tinggal di pedesaan ternyata lebih permisif terhadap korupsi dibanding mereka
yang tinggal di perkotaan. Hal tersebut terlihat dari skor rata-rata IPAK menurut
tempat tinggal dalam enam tahun terakhir. Di pedesaan 3,73, sementara di perkotaan
angkanya 3,89 poin. (Litbang/RIS)
- Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
- Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
- Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
- Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.
Suggestion