Mampukah PDI Perjuangan Kembali Mendominasi di Kalimantan Utara?

Mampukah PDI Perjuangan Kembali Mendominasi di Kalimantan Utara?

Peta Ideologi di Kalimantan Utara

amCharts 4
GOLKARGOLKARGOLKARGOLKARPDI-PGOLKARDEMOKRATGOLKARPDI-PPBBPDI-PNASDEMDEMOKRATGERINDRAPDI-PPDI-PNASDEMPDI-PPDI-PPKBPartai PemenangPeta Ideologi100%Chart created using amCharts library


Dinamika politik yang dinamis terjadi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak provinsi ini berdiri pada tahun 2013. Provinsi yang diharapkan menjadi sumber energi bagi IKN Nusantara ini juga mengalami pasang surut penguasaan parpol di beberapa wilayahnya.

Awalnya, Partai Golkar mendominasi Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan pada Pemilu 1999, ketika wilayah ini masih bagian dari Kalimantan Timur. Pada tahun 2004, Golkar kembali menguasai 2 wilayah itu, ditambah Kabupaten Nunukan yang baru berdiri. Namun, saat itu Kabupaten Malinau berhasil dikuasai oleh PDI Perjuangan.

Pada tahun 2009, dominasi Golkar hanya bertahan di Kota Tarakan, sementara PDI Perjuangan tetap menguasai Kabupaten Malinau. Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing berhasil menguasai Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan. Setelah Kaltara menjadi satu provinsi, PDI Perjuangan berhasil berekspansi menguasai Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung pada Pemilu 2014. Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem masing-masing menguasai wilayah lainnya.

Pada Pemilu 2019, PDI Perjuangan berhasil meningkatkan penguasaan wilayahnya dengan menguasai Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan. Namun, Kota Tarakan masih dikuasai oleh Nasdem, sementara Tana Tidung direbut oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Apakah PDI Perjuangan akan mampu mempertahankan dan meningkatkan dominasinya pada Pemilu 2024 mendataang? Atau malah partai lain yang akan menyalib dan merebut wilayah tersebut?

Mari kita lihat di Pemilu 2024 nanti.

(Litbang Kompas/SNT)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion