Pariwisata Bali yang Kembali Bersolek

Pariwisata Bali yang Kembali Bersolek

Kunjungan Wisawatan Asing ke Bali 2018-2023

amCharts 4
KUNJUNGAN WISATAWAN ASING KE BALI 2018-2023100%Chart created using amCharts library


Pulau Bali merupakan pulau eksotis di Indonesia, telah mengalami perjalanan pasang surut yang panjang dalam mengembalikan pamornya sebagai destinasi wisata papan atas. Setelah turun drastis dalam jumlah kunjungan turis selama pandemi Covid-19. Pulau ini dikenal sebagai surga bagi para wisatawan, dengan rekor kunjungan 6 juta turis asing pada tahun 2018 dan 2019. Pada 2020 jumlah kunjungan hanya mencapai 1 juta akibat pembatasan ketat dan larangan perjalanan yang diberlakukan untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut.

Tahun 2021, pembatasan perjalanan masih berlanjut, dan hanya 51 wisatawan asing yang berani menjejakkan kaki di pulau ini. Namun, tahun 2022 membawa kabar baik, dengan pembatasan yang mulai diperlonggar, jumlah kunjungan kemudian mencapai 2,1 juta. Tahun 2023 pembatasan akhirnya dicabut dan pintu kedatangan turis asing kembali terbuka lebar, dengan jumlah kunjungan mencapai 3,4 juta hingga Agustus 2023. Jumlah ini mencapai 45 persen dari total kunjungan turis asing yang datang ke Indonesia.

Namun, peningkatan jumlah wisatawan mancanegara tersebut juga membawa tantangan baru. Sejumlah turis asing tidak hanya datang untuk berlibur, tetapi juga untuk bekerja di Bali. Beberapa di antaranya terlibat dalam perilaku yang tidak terpuji, yang akhirnya berujung pada deportasi ke negara asal mereka. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah memperketat pengawasan dan memberlakukan visa kedatangan atau visa on arrival bagi turis asing dari 86 negara.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengambil tindakan terkait dengan keselamatan, dengan melarang wisatawan mancanegara untuk mengendarai sepeda motor. Kebijakan ini diterapkan setelah beberapa insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan turis asing yang kurang terampil dalam berkendara dan tanpa atribut berkendara yang seharusnya dipakai.

Untuk mendukung upaya pemulihan pariwisata dan untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan asing, Pemprov Bali akan mulai mengenakan pajak wisata sebesar USD 10 (setara Rp 150.000) mulai Februari 2024. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas dan layanan untuk turis asing di Indonesia. Diperkirakan bahwa pajak hospitality ini akan menghasilkan pendapatan tambahan yang mencapai 650 miliar hingga 750 miliar rupiah untuk Provinsi Bali.

Semua langkah ini adalah bagian dari usaha untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas serta kenyamanan pariwisata Bali. Selain menarik perhatian turis asing, penting juga bagi mereka untuk mematuhi aturan dan kearifan lokal yang berlaku di Bali. Hal ini akan mendukung perkembangan pariwisata Bali yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan pemerintah provinsi, Bali diharapkan kembali menjadi surga bagi para wisatawan. Dengan harapan bahwa turisme yang bertanggung jawab dan berkelanjutan akan terus berkembang, menjadikan Bali sebagai destinasi yang unggul, menarik dan nyaman bagi wisatawan dari seluruh dunia.

(Litbang Kompas/SNT)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion