
Pariwisata Bali yang Kembali Bersolek
Kunjungan Wisawatan Asing ke Bali 2018-2023
Pulau Bali merupakan pulau eksotis di
Indonesia, telah mengalami perjalanan pasang surut yang panjang dalam
mengembalikan pamornya sebagai destinasi wisata papan atas. Setelah turun drastis
dalam jumlah kunjungan turis selama pandemi Covid-19. Pulau ini dikenal sebagai
surga bagi para wisatawan, dengan rekor kunjungan 6 juta turis asing pada tahun
2018 dan 2019. Pada
2020 jumlah kunjungan hanya mencapai 1 juta akibat pembatasan
ketat dan larangan perjalanan yang diberlakukan untuk menekan penyebaran virus
mematikan tersebut.
Tahun 2021, pembatasan perjalanan masih berlanjut, dan hanya 51
wisatawan asing yang berani menjejakkan kaki di pulau ini. Namun, tahun 2022
membawa kabar baik, dengan pembatasan yang mulai diperlonggar, jumlah kunjungan
kemudian mencapai 2,1 juta. Tahun 2023 pembatasan akhirnya dicabut dan pintu
kedatangan turis asing kembali terbuka lebar, dengan jumlah kunjungan mencapai
3,4 juta hingga Agustus 2023. Jumlah ini mencapai 45 persen dari total kunjungan
turis asing yang datang ke Indonesia.
Namun, peningkatan jumlah wisatawan
mancanegara tersebut juga membawa tantangan baru. Sejumlah turis asing tidak
hanya datang untuk berlibur, tetapi juga untuk bekerja di Bali. Beberapa di
antaranya terlibat dalam perilaku yang tidak terpuji, yang akhirnya berujung
pada deportasi ke negara asal mereka. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah
telah memperketat pengawasan dan memberlakukan visa kedatangan atau visa on arrival bagi turis asing dari 86
negara.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah
mengambil tindakan terkait dengan keselamatan, dengan melarang wisatawan
mancanegara untuk mengendarai sepeda motor. Kebijakan ini diterapkan setelah
beberapa insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan turis asing yang kurang
terampil dalam berkendara dan tanpa atribut berkendara yang seharusnya dipakai.
Untuk mendukung upaya pemulihan pariwisata
dan untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan asing, Pemprov Bali akan mulai
mengenakan pajak wisata sebesar USD 10 (setara Rp 150.000) mulai Februari 2024.
Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas
dan layanan untuk turis asing di Indonesia. Diperkirakan bahwa pajak hospitality ini akan menghasilkan
pendapatan tambahan yang mencapai 650 miliar hingga 750 miliar rupiah untuk
Provinsi Bali.
Semua langkah ini adalah bagian dari usaha
untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas serta kenyamanan pariwisata Bali.
Selain menarik perhatian turis asing, penting juga bagi mereka untuk mematuhi
aturan dan kearifan lokal yang berlaku di Bali. Hal ini akan mendukung
perkembangan pariwisata Bali yang lebih berkelanjutan di masa depan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh
pemerintah dan pemerintah provinsi, Bali diharapkan kembali menjadi surga bagi
para wisatawan. Dengan harapan bahwa turisme yang bertanggung jawab dan
berkelanjutan akan terus berkembang, menjadikan Bali sebagai destinasi yang
unggul, menarik dan nyaman bagi wisatawan dari seluruh dunia.
(Litbang
Kompas/SNT)
- Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
- Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
- Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
- Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.
Suggestion