Partai Islam di Tengah Dominasi Partai Nasionalis di Provinsi DKI Jakarta

Partai Islam di Tengah Dominasi Partai Nasionalis di Provinsi DKI Jakarta

Perubahan Peta Politik di Provinsi DKI Jakarta

amCharts 4
PDI-PDEMOKRATDEMOKRATPDI-PPDI-PPDI-PPKSDEMOKRATPDI-PPDI-PPDI-PPKSDEMOKRATPDI-PPKSPDI-PPKSDEMOKRATPDI-PPDI-PPDI-PDEMOKRATDEMOKRATPDI-PPDI-PGOLKARGOLKARPPPPDI-PPartai PemenangPeta Ideologi100%Chart created using amCharts library


Sejak awal Orde Reformasi dinamika politik di Provinsi DKI Jakarta cukup menarik untuk dicermati. Pada pemilu 1999 PDI Perjuangan (PDI-P) di ibukota negara ini menjadi partai politik pemenang pemilu dengan perolehan suara sebesar 1.810.782 suara atau 39,35 persen. Seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini mempunyai andil menyumbang suara dengan kemenangan mutlak di masing-masing wilayah.

Pada pemilu 2004, PDI-P kalah bersaing dengan parpol lain dengan tidak adanya kemenangan partai tersebut di semua wilayah yang ada di DKI Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendominasi perolehan suara di tiga wilayah yaitu Jakarta Selatan sebesar 28,28 persen, Jakarta Timur sebesar 24,98 persen, dan Jakarta Pusat sebesar 22,97 persen. Sementara dua wilayah dikuasai oleh Partai Demokrat yaitu Jakarta Barat sebesar 22,38 persen suara dan Jakarta Utara sebesar 22,83 suara. Partai Golkar berhasil mendominasi perolehan suara di Kabupaten Kepulauan Seribu dengan 31,36 persen suara. Dengan perolehan suara tersebut mengantarkan PKS menjadi parpol pemenang pemilu di DKI Jakarta. Di sini terjadi pergeseran kekuatan parpol di mana PDI-P yang berideologi nasionalis tergeser oleh PKS yang berideologi Islam.

Dinamika politik di DKI Jakarta berubah lagi pada saat penyelenggaraan pemilu 2009. Partai Demokrat menguasai hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta kecuali di Kabupaten Kepulauan Seribu. Pemilih di kabupaten ini tetap setia dengan Partai Golkar dengan perolehan suara sebesar 21,42 persen. Perolehan suara Partai Demokrat sebesar 33,3 persen di Jakarta Selatan, 36, 2 di Jakarta Timur, 35,4 persen di Jakarta Pusat, 36,3 persen di Jakarta Barat, dan 33,63 persen di Jakarta Utara. Partai Demokrat dinilai berhasil menguasai DKI Jakarta dengan penguasaan suara sebesar 35 persen di provinsi ini. Pada pemilu kali ini lagi-lagi PDI-P kalah bersaing dengan tidak mampu menguasai di satu pun wilayah di DKI Jakarta.

Baru pada pemilu 2014 dan pemilu 2019 PDI-P kembali menunjukkan kekuatannya. Pada pemilu 2014 dengan percaya diri PDI-P menguasai seluruh wilayah kota yaitu Jakarta Selatan sebesar 24,56 persen, Jakarta Timur sebesar 23,18 persen, Jakarta Pusat sebesar 31, 22 persen, Jakarta Barat sebesar 37,35 persen, dan Jakarta Utara sebesar 32, 62 persen. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil menguasai Kabupaten Kepulauan Seribu dengan perolehan suara sebesar 27,30 persen. PPP menjadi partai islam kedua setelah PKS yang berhasil menguasai suara di tiga wilayah DKI Jakarta pada pemilu 2004.

PKS kembali menunjukkan kekuatannya di pemilu 2019. Meskipun hanya menguasai satu wilayah saja, namun hal ini menjadi bukti bahwa partai islam terus berupaya mencuri perhatian pemilih. PKS unggul di Jakarta Selatan dengan perolehan suara sebesar 22,69 persen. Kali ini PDIP berhasil unggul di Kabupaten Kepulauan Seribu setelah baru sekali unggul di pemilu 1999 dengan perolehan suara sebesar 17,89 persen. Sedangkan empat wilayah lainnya tetap setia kepada PDI-P dengan perolehan suara di Jakarta Timur sebesar 20,59 persen, Jakarta Pusat sebesar 23,25 persen, Jakarta Barat sebesar 29,92 persen, dan Jakarta Utara 27,93 persen.

Melihat hasil perolehan suara di setiap penyelenggaraan pemilu di DKI Jakarta, menarik untuk dicermati bahwa adanya upaya kerja keras dari partai-partai islam untuk menguasai suara pemilih. Meskipun belum ada satu pun partai islam yang berhasil mendominasi di seluruh wilayah DKI, namun upaya ini perlu diapresiasi. Pun pada pemilu 2024 nanti, kita lihat upaya partai-partai islam untuk memenangkan suara di DKI Jakarta. (Litbang Kompas/AAN)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion