Angka Pengangguran Terbuka di Indonesia

Angka Pengangguran Terbuka di Indonesia

Jumlah Pengangguran Terbuka Tahun 2022

amCharts 4
JUMLAH PENGANGGURAN TERBUKA DI INDONESIA TAHUN 202215,206663,1251,274,1531,500,8072,478,1731,661,492159,490673,485100%Chart created using amCharts library


Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus  2022 mencapai 8,4 juta orang atau sekitar 6 persen dari angkatan kerja, yang jumlahnya 143 juta.  Angka tersebut sudah turun bila dibanding  tahun sebelumnya  (2000 dan  2001),  yang tembus lebih dari 9 juta orang.

Menurut lembaga pemerintah yang menyediakan data statistik itu, pengangguran terbuka adalah  mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tak punya kerjaan dan tak mencari pekerjaan dan mereka yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.  Dapat disimpulkan, pengangguran terbuka adalah mereka semua  yang  tidak bekerja dan tak punya usaha sama sekali.

Jumlah terbanyak pengangguran terbuka  pada tahun 2022 adalah mereka yang  lulusan SMU, jumlahnya mencapai 2,47 juta, lalu lulusan SMK sebanyak 1,66 juta. Di susul lulusan SLTP dan SD, masing-masing   1,5 juta dan 1,27 juta orang.

Sementara lulusan pendidikan tinggi yang tidak bekerja dan tak memiliki  usaha jumlahnya  lebih dari 800.000, terdiri dari tamatan akademi/diploma 159.490 dan universitas 673.485 orang. Pada kelompok yang berpendidikan sangat rendah, yaitu mereka yang tidak tamat SD jumlahnya 663.125 dan lulusan SD 15.206 0rang

Selain  dampak  ekonomi global yang mempengaruhi stabilatas perdangangan dan bisnis, perkembangan dunia teknologi juga berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja. Kini  banyak jenis pekerjaan yang sebelumnya menggunakan tenaga manusia beralih ke mesin atau sistem komputer.  Dibutuhkan lulusan sekolah atau perguruan tinggi yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Meskipun penuh tantangan,  berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, di antaranya dengan membuat  kebijakan yang memudahkan  berinvestasi  di Indonesia.  Pemerintah juga mendorong agar angkatan kerja produktif  tidak hanya menunggu untuk mendapat pekerjaan formal, namun juga berani  berwirausaha dan menciptakan lapangan kerja baru.  (Litbang Kompas/RIS)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion