Angka Pengangguran Terbuka di Indonesia
Jumlah Pengangguran Terbuka Tahun 2022
Menurut laporan Badan
Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai 8,4 juta orang atau sekitar 6 persen
dari angkatan kerja, yang jumlahnya 143 juta. Angka tersebut sudah turun bila
dibanding tahun sebelumnya (2000 dan
2001), yang tembus lebih dari 9
juta orang.
Menurut lembaga
pemerintah yang menyediakan data statistik itu, pengangguran terbuka
adalah mereka yang tak punya pekerjaan
dan mencari pekerjaan, mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha,
mereka yang tak punya kerjaan dan tak mencari pekerjaan dan mereka yang sudah
punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Dapat disimpulkan, pengangguran terbuka adalah
mereka semua yang tidak bekerja dan tak punya usaha sama sekali.
Jumlah terbanyak
pengangguran terbuka pada tahun 2022 adalah
mereka yang lulusan SMU, jumlahnya
mencapai 2,47 juta, lalu lulusan SMK sebanyak 1,66 juta. Di susul lulusan SLTP
dan SD, masing-masing 1,5 juta dan 1,27 juta orang.
Sementara lulusan pendidikan tinggi yang tidak bekerja dan tak memiliki usaha jumlahnya lebih dari 800.000, terdiri dari tamatan akademi/diploma 159.490 dan universitas 673.485 orang. Pada kelompok yang berpendidikan sangat rendah, yaitu mereka yang tidak tamat SD jumlahnya 663.125 dan lulusan SD 15.206 0rang
Selain dampak ekonomi global yang mempengaruhi stabilatas
perdangangan dan bisnis, perkembangan dunia teknologi juga berpengaruh terhadap
penyerapan tenaga kerja. Kini banyak jenis
pekerjaan yang sebelumnya menggunakan tenaga manusia beralih ke mesin atau
sistem komputer. Dibutuhkan lulusan
sekolah atau perguruan tinggi yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja.
Meskipun penuh
tantangan, berbagai upaya terus
dilakukan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja, di antaranya dengan membuat kebijakan yang memudahkan berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah juga mendorong agar angkatan kerja produktif tidak hanya menunggu untuk mendapat pekerjaan
formal, namun juga berani berwirausaha
dan menciptakan lapangan kerja baru. (Litbang Kompas/RIS)
- Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
- Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
- Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
- Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.
Suggestion