
Tantangan Besar Partai-Partai Islam di Provinsi Sulawesi Utara
Perubahan Peta Politik di Provinsi Sulawesi Utara
Seperti halnya di provinsi lain di Indonesia, dominasi
Partai Golkar masa Orde Baru pada penyelenggaraan pemilu dirasakan pula di
Provinsi Sulawesi Utara. Tidak bisa dipungkiri, dominasi partai berlambang
pohon beringin ini karena dukungan penguasa pada saat itu begitu kuat.
Begitu pula pada awal masa Orde Reformasi. Provinsi yang
pada saat penyelenggaraan Pemilu 1999 baru terdiri dari tiga kabupaten dan dua
kota tersebut seluruhnya dikuasai Partai Golkar. Partai Golkar begitu kokoh
mengakar di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Kota Manado, dan Kota Bitung.
Pada penyelenggaraan Pemilu 2004, Provinsi Sulut memiliki
tiga kabupaten baru dan satu kota hasil pemekaran wilayah. Wilayah itu meliputi
Kabupaten Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan
Kota Tomohon yang semua dikuasai juga oleh Partai Golkar. Namun, dominasi
Partai Golkar di Sulut mulai sedikit berubah dengan kemenangan Partai Demokrat
yang berhasil menguasai Kota Manado dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P) yang berhasil menguasai Kota Bitung.
Dinamika politik di Sulut semakin terasa pada
penyelenggaraan Pemilu 2009. Persaingan sengit terjadi antara Partai Golkar
yang semakin tergeser dengan keberadaan PDI-P di beberapa wilayah. Dengan
percaya diri PDI-P menguasai enam kabupaten dan dua kota di Sulut yaitu
Minahasa, Kepulauan Sangihe, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Minahasa Tenggara, Kota Bitung, dan Kota Tomohon. Partai Golkar hanya berjaya di Kabupaten
Bolaang Mongodow, Kepulauan Talaud, Bolaang Mongodow Utara, dan Kota
Kotamobagu. Hanya Kota Manado yang tetap setia dengan Partai Demokrat.
PDI-P kembali menunjukkan kekuatannya pada Pemilu 2014.
Partai berlambang kepala banteng dengan moncong putihnya ini berhasil menguasai
hampir di semua wilayah Sulut. Keberadaan Partai Golkar di Sulut meredup dengan
tidak adanya kemenangan di semua wilayah di Sulut. Begitu pula dengan Partai
Demokrat yang pada dua periode pemilu sebelumnya berjaya di Kota Manado, kali
ini Manado memerah dengan keberadaan PDI-P sebagai pemenang.
Yang menarik pada Pemilu 2014 di Sulut ini adalah dengan
keberadaan Partai Amanat Nasional yang berhasil mencuri suara pemilih di tiga
kabupaten dan satu kota di Sulut. PAN menjadi satu-satunya partai islam yang
berjaya di Sulut yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara,
Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu.
Pada Pemilu 2019 Partai Golkar berhasil kembali memenangkan
suara pemilih di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Minahasa Selatan. Sedangkan
PAN hanya bisa bertahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Di Kabupaten
Kepulauan Talaud terjadi pergeseran di mana Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
berhasil merebut suara PDI-P yang unggul pada Pemilu 2014 dan Partai Golkar
yang unggul pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.
Perubahan peta politik di beberapa wilayah Sulut menjadikan
masing-masing parpol harus bersiap diri setiap menghadapi pemilu. Walaupun
persaingan terus terjadi, peta ideologi parpol menunjukkan baru partai-partai
berideologi nasionalis yang berhasil memenangkan suara pemilih. Menjadi tantangan
tersendiri bagi partai-partai islam untuk merebut suara pemilih dalam setiap
penyelenggaraan pemilu di provinsi yang berpegang pada filosofi "Sitou
Timou Tumou Tou", yang artinya manusia hidup untuk memanusiakan manusia
ini. Pemilu 2024 nanti yang akan menjadi ajang pembuktian kerja keras partai-partai
islam ini membuahkan hasil atau tidak. (Litbang Kompas/AAN)
- Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
- Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
- Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
- Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.
Suggestion