Keberhasilan Kabupaten Pamekasan Menurunkan Stunting di Indonesia

Keberhasilan Kabupaten Pamekasan Menurunkan Stunting di Indonesia

Prevalensi Penurunan Stunting Tertinggi di 10 Kabupaten/Kota

amCharts 4 amCharts 4 amCharts 4
Chart created using amCharts library


Stunting yang terjadi pada anak merupakan indikator utama dalam menilai kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. Stunting adalah bom waktu yang jika kita biarkan maka akan lahir generasi yang tidak mampu bersaing baik secara fisik, mental, intelegensi, maupun sosial. Untuk menangani permasalahan stunting perlu menyasar langsung ke setiap individu hinggal level perdesaan dan daerah terpencil agar berjalan dengan efektif.

Hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) dalam kurun waktu dua tahun terakhir terdapat 10 kabupaten/kota yang berhasil menurunkan angka stunting tertinggi, diantaranya adalah Kabupaten Pamekasan berhasil menurunkan angka stunting di Indonesia hingga mencapai 31 persen. Kemudian disusul Kabupaten Pohuwato (27,9), Kota Surabaya (24,4), Kabupaten Labuhan Batu Utara (24,2), Kabupaten Nias Utara ( 22,5), Kabupaten Cianjur ( 20,1), Kabupaten Sintang ( 19.6), Kabupaten Tapin ( 18,6) kabupaten Ogan Komering Ilir ( 18,1), dan Kabupaten Seram Bagian Timur ( 18).

Keberhasilan Kabupaten Pamekasan melakukan percepatan penurunan angka stunting, dikarenakan adanya kolaborasi kerjasama dari tim penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)  mulai dari tingkat kabupaten, desa, hingga dasawisma. Kemudian kader posyandu yang holistik dan terintegratif di tingkat desa terus dilaksanakan, serta memberikan edukasi siaran interaktif dan juga ada grup dengan rumah sakit bersama dokter spesialis anak, ahli gizi rumah sakit dan ahli gizi puskesmas.

Berkat kerja sama semua pihak tersebut, akhirnya Kabupaten Pamekasan mampu melakukan percepatan penurunan angka stunting tertinggi di Indonesia.

(Litbang Kompas/RNA)


  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion