Akankah Gerindra akan kembali menguat di Banten?

Akankah Gerindra akan kembali menguat di Banten?

Perubahan Peta Politik di Provinsi Banten

amCharts 4
PDI-PGOLKARDEMOKRATPDI-PPDI-PPDI-PGOLKARGOLKARGERINDRAGERINDRAPDI-PGOLKARPPPPPPPKSPDI-PGOLKARDEMOKRATPDI-PGERINDRABELUM ADA …BELUM ADA …BELUM ADA …PDI-PPDI-PPDI-PGOLKARDEMOKRATPDI-PPDI-PBELUM ADA …BELUM ADA …GOLKARGERINDRAGERINDRAPDI-PGOLKARGOLKARGOLKARGERINDRAFrom KOTA TANGERANG SELATAN to TANGERANGUse up and down arrows to move selectionTo KOTA TANGERANG SELATANUse up and down arrows to move upper selectionFrom TANGERANGUse up and down arrows to move lower selectionUse TAB select grip buttons or up and down arrows to change selectionPartai PemenangPeta Ideologi100%Chart created using amCharts libraryPartai: PDI-P
[font-style: italic]Peta Ideologi[/] shown


Partai Gerindra yang berdiri di tahun 2008, mulai muncul dan berhasil menancapkan kukunya di Banten pada dua pemilu terakhir. Meski belum lama berdiri, namun kemampuan mesin pendukung partai besutan Prabowo Subianto ini tidak bisa dianggap enteng.

Di tahun 2004, Banten pertama kalinya menyelenggarakan Pemilu setelah menjadi Provinsi yang berdiri sendiri. Pemilu di 6 wilayah kabupaten/kota Banten itu mutlak dikuasai oleh Partai Golkar, padahal di pemilu sebelumnya di tahun 1999,  6 wilayah yang saat itu masih masuk Provinsi Jawa Barat itu dikuasai oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Ini membuat peta politik berubah dari sebelumnya dikuasai partai dengan lambang kepala banteng, menjadi partai pohon beringin seluruhnya.

Sebagai catatan, Provinsi Banten dibentuk berdasarkan  UU No.23 Tahun 2000. Namun puncak perayaan terjadi pada tanggal 4 Oktober 2000, saat puluhan ribu masyarakat Banten datang ke Gedung DPR RI di Senayan Jakarta, pada saat sidang Paripurna DPR untuk pengesahan RUU Provinsi Banten. Akhirnya, Masyarakat Banten pun sepakat tanggal 4 Oktober  sebagai hari jadi Provinsi Banten.

Di tahun 2009, Partai Demokrat berhasil masuk dan menguasai 3 wilayah yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menguasai 1 wilayah, yakni Kabupaten Pandeglang. Sedangkan Partai Golkar berhasil mempertahankan 3 wilayah, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan kota yang baru berdiri di tahun 2007, yakni Kota Serang. Kota hasil pemekaran Banten itu membuat Provinsi Banten memiliki 7 kabupaten/kota.

Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Banten di akhir tahun 2013 itu, mempengaruhi citra Partai Golkar. Dan ketika Ratu Atut, gubernur Banten saat itu mendapat vonis penjara, terjadi perubahan atau dinamika pada pendukung parpol tersebut. Sehingga perubahan peta politik kembali terjadi pada Pemilu 2014. PDI Perjuangan kembali muncul di Banten dan langsung menguasai 4 wilayah, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berhasil mengambil 2 wilayah, yakni Kabupaten Serang dan Kota Serang. PPP masih menguasai Kabupaten Pandeglang, dan Golkar hanya berhasil mempertahankan 1 wilayah, yakni Kota Cilegon.

Di tahun 2019, Gerindra berhasil memperluas penguasaan wilayahnya menjadi 4 wilayah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang. PDI Perjuangan masih menguasai 3 wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil merebut suara di Kabupaten Pandeglang, yang sebelumnya dikuasai oleh PPP.

Apakah Gerindra masih akan menguat di Banten, dengan akan dicalonkan kembali Prabowo Subianto menjadi Capres 2024? Mari kita lihat di Pemilu 2024 nanti.

(Litbang Kompas/SNT)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion