Partai Nasdem: Menjaga Elektabilitas Partai Menyambut Pemilu 2024

Partai Nasdem: Menjaga Elektabilitas Partai Menyambut Pemilu 2024

Perolehan Suara Partai Nasdem Sejak Tahun 2014

amCharts 4
Perolehan Suara Partai Nasdem Sejak Tahun 2014100%Chart created using amCharts library

Pendirian Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) diawali dengan pendirian Ormas Nasdem pada 1 Februari 2010. Ormas Nasdem mengusung visi dan misi menggalang Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia. Setahun kemudian, didirikan Partai Nasdem berdasarkan akta notaris pada 1 Februari 2011 di Jakarta. Pada 26 Juli 2011, Partai Nasdem dideklarasikan dan pada 27 Juli 2011 didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya pada 11 November 2011 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan partai yang berasaskan Pancasila ini sebagai badan hukum sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal berdirinya Partai Nasdem.

Dalam AD/ART partai tertuang visi dan misi yang ditetapkan oleh Partai Nasdem. Visi yang diusung adalah Indonesia yang merdeka sebagai negara bangsa, berdaulat secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya. Visi tersebut diwujudkan dalam misi partai, yaitu sistem politik yang demokratis dan berkeadilan, sistem ekonomi yang demokratis, serta gotong royong sebagai budaya. 

Partai Nasdem menyelenggarakan Kongres I yang digelar pada 25-26 Januari 2013 di Jakarta. Salah satu keputusan yang diambil dalam kongres tersebut adalah penetapan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem periode 2013-2018.  

Pada Januari 2013, KPU menetapkan Partai Nasdem lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual peserta pemilu 2014. Partai ini menjadi satu-satunya partai baru yang lolos sebagai peserta pemilu 2014 dan berhak mengikuti pemilu untuk pertama kalinya. 

Sebagai peserta pemilu 2014 dengan nomor urut satu, Partai Nasdem menetapkan target perolehan kursi sebanyak 77 kursi DPR. Namun, dari hasil penghitungan suara,  partai ini hanya memperoleh suara sebanyak 8.351.724 suara atau sebesar 6,72 persen dari keseluruhan suara nasional. Dengan perolehan suara tersebut, Partai Nasdem menempati peringkat sembilan dengan perolehan kursi sebanyak 36 kursi DPR. 

Pada pemilu 2019, Partai Nasdem kembali lolos sebagai peserta pemilu. Hasil dari pemilu tersebut, Partai Nasdem menempati urutan ke empat, meleset dari target partai di urutan tiga besar. Suara yang diperoleh Partai Nasdem sebanyak 12.095.391 suara atau sebesar 8,81 persen suara. Dengan peningkatan perolehan suara dibanding dengan perolehan suara pada pemilu 2014 ini, Partai Nasdem berhak mendapatkan 59 kursi DPR. 

Dalam menyambut pemilu 2024, Partai Nasdem harus bekerja lebih keras untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan jumlah perolehan suara. Hal ini tidak mudah karena kasus korupsi yang menimpa Johnny G Plate. Johnny yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus sekretaris jenderal Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G. 

Penetapan Johnny ini menjadi kontroversi karena diduga bermuatan politis mengingat pada pemilu 2014 dan pemilu 2019 lalu Partai Nasdem selalu mengusung Joko Widodo sebagai calon presiden periode tersebut. Tetapi hukum adalah hukum, tentu saja Kejaksaan Agung sudah mempunyai alat bukti yang cukup.  

Pada pemilu 2024 mendatang Partai Nasdem berubah haluan dengan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Dalam situasi ini, Partai Nasdem perlu menyiapkan strategi-strategi khusus agar reputasi dan elektabilitas partai tetap terjaga meskipun ada kasus yang mencoreng nama baik partai.  (Litbang Kompas/AAN)


  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion