
DKI Jakarta Pengguna Bahan Bakar Listrik Tertinggi untuk Keperluan Memasak
Persentase Pengguna Bahan Bakar Listrik Untuk Keperluan Memasak Tahun 2021
Listrik merupakan aliran elektron dari atom ke atom pada sebuah
penghantar atau suatu energi yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia
sehari-hari. Energi listrik ini dimanfaatkan untuk menggerakkan alat-alat
elektronik yang berfungsi untuk mempermudah kegiatan atau pekerjaan manusia. Kompor listrik merupakan peralatan listrik rumah
tangga yang digolongkan dalam peralatan pemanas berdaya sedang dan populer
dimasyarakat karena kepraktisannya dan kemudahan dalam memakainya yaitu tinggal
menghubungkannya dengan stop kontak listrik saja.
Hasil sensus Potensi Desa (Podes) 2021, Provinsi DKI Jakarta tertinggi
sebagai wilayah yang menggunakan bahan bakar listrik untuk keperluan memasak
sebesar 70, 79 persen. Kemudian disusul Provinsi Jawa Barat sebesar 63,87
persen yang menggunakan bahan bakar listrik untuk keperluan memasak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana mendorong transformasi penggunaan sumber energi dari gas elpiji ke listrik. Pemerintah merencanakan akan mulai membagikan kompor listrik bagi sekitar 2 juta rumah tangga di Indonesia setiap tahun. Pembagian kompor induksi listrik ini akan dimulai pada tahun 2022. Namun pada 27 September 2022, PT Perusahaan Listrik Negara membatalkan program konversi kompor elpiji ke kompor listrik. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan stabilitas ekonomi dalam masa pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
(Litbang Kompas/RNA)
- Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
- Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
- Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
- Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.
Suggestion