
Pemilu 2019: Partai Golkar Tak Tertandingi di Provinsi Papua Barat
Pileg 2019: Persentase Suara Terbanyak di Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah
provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua melalui Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 1999. Provinsi yang awalnya bernama Irian Jaya Barat ini baru
diimplementasikan pembentukannya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor
1 Tahun 2003. Namun demikian pada pemilu 1999, Papua Barat sudah berpartisipasi
dengan diadakannya pemilu di Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari, dan
Kabupaten Sorong.
Pada penyelenggaraan pemilu
2019, Papua Barat telah memiliki 12 wilayah kabupaten dan satu kota. Pada saat
itu, Partai Golkar tidak sedikitpun tergeser oleh partai lain. Partai
berlambang pohon beringin ini tetap konsisten menjadi peraih suara terbanyak di
wilayah kabupaten/kota selama penyelenggaraan pemilu dari masa ke masa. Partai
Golkar mengakar kuat di Kabupaten
Teluk Wondama sebesar 17,83 persen, Kabupaten Teluk Bintuni sebesar 36,46
persen, Kabupaten Sorong Selatan sebesar 30,51 persen, Kabupaten Sorong sebesar
63,94 persen, dan Kota Sorong sebesar 97,57 persen. Sementara itu Partai
Nasdem, Partai Demokrat, dan PDI-P membanyangi meskipun tidak bisa menandingi
perolehan suara Partai Golkar.
Partai Nasdem hanya mampu
menguasai tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Fakfak sebesar 15,75 persen suara,
Kabupaten Tambrauw sebesar 10,67 persen suara, dan Kabupaten Pegunungan Arfak
sebesar 41,4 persen suara. Partai Demokrat menguasai Kabupaten Kaimana sebesar
7,25 persen suara dan Kabupaten Raja Ampat sebesar 8,32 persen suara.
PDI-P pun belum mampu
berjaya di Provinsi Papua Barat. PDI-P hanya mampu menguasai Kabupaten Maybrat
sebesar 11,95 persen suara dan Kabupaten Manokwari Selatan sebesar 17,78 persen
suara. Partai Gerindra pun hanya bisa menguasai Kabupaten Manokwari dengan
31,43 persen suara.
Pada pemilu 2024 nanti, kita
lihat perolehan suara Partai Golkar di Provinsi Papua Barat, di mana provinsi
ini telah mengalami pemekaran wilayah menjadi Provinsi Papua Barat dan Papua
Barat Daya pada 2022 lalu. (Litbang Kompas/AAN)
- Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
- Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
- Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
- Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.
Suggestion