Pemilu 2019: Partai Golkar Tak Tertandingi di Provinsi Papua Barat

Pemilu 2019: Partai Golkar Tak Tertandingi di Provinsi Papua Barat

Pileg 2019: Persentase Suara Terbanyak di Provinsi Papua Barat

Provinsi Papua Barat adalah provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999. Provinsi yang awalnya bernama Irian Jaya Barat ini baru diimplementasikan pembentukannya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2003. Namun demikian pada pemilu 1999, Papua Barat sudah berpartisipasi dengan diadakannya pemilu di Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Sorong.

Pada penyelenggaraan pemilu 2019, Papua Barat telah memiliki 12 wilayah kabupaten dan satu kota. Pada saat itu, Partai Golkar tidak sedikitpun tergeser oleh partai lain. Partai berlambang pohon beringin ini tetap konsisten menjadi peraih suara terbanyak di wilayah kabupaten/kota selama penyelenggaraan pemilu dari masa ke masa. Partai Golkar mengakar kuat di Kabupaten Teluk Wondama sebesar 17,83 persen, Kabupaten Teluk Bintuni sebesar 36,46 persen, Kabupaten Sorong Selatan sebesar 30,51 persen, Kabupaten Sorong sebesar 63,94 persen, dan Kota Sorong sebesar 97,57 persen. Sementara itu Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PDI-P membanyangi meskipun tidak bisa menandingi perolehan suara Partai Golkar.

Partai Nasdem hanya mampu menguasai tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Fakfak sebesar 15,75 persen suara, Kabupaten Tambrauw sebesar 10,67 persen suara, dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar 41,4 persen suara. Partai Demokrat menguasai Kabupaten Kaimana sebesar 7,25 persen suara dan Kabupaten Raja Ampat sebesar 8,32 persen suara.

PDI-P pun belum mampu berjaya di Provinsi Papua Barat. PDI-P hanya mampu menguasai Kabupaten Maybrat sebesar 11,95 persen suara dan Kabupaten Manokwari Selatan sebesar 17,78 persen suara. Partai Gerindra pun hanya bisa menguasai Kabupaten Manokwari dengan 31,43 persen suara.

Pada pemilu 2024 nanti, kita lihat perolehan suara Partai Golkar di Provinsi Papua Barat, di mana provinsi ini telah mengalami pemekaran wilayah menjadi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya pada 2022 lalu. (Litbang Kompas/AAN)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion