Pemilu 2019: Tak Ada Penguasaan Mutlak

Pemilu 2019: Tak Ada Penguasaan Mutlak

Pileg 2019: Persentase Suara Terbanyak di Provinsi Kalimantan Timur

Reformasi politik dalam negeri telah memberikan ruang yang sangat luas bagi warga negara untuk menggunakan hak politik mereka dalam memperjuangkan kepentingannya. Semenjak itu tidak ada partai politik dapat menang mutlak di hampir semua wilayah sejak adanya reformasi 1998.

Sebagai contoh, meski dari pemilu ke pemilu Kalimantan Timur selalu menjadi genggaman Golkar, namun selama pemilu di era reformasi suaranya hanya berkisar di angka 20 persen. Bahkan pada pemilu 1999, Kalimantan Timur berhasil dikuasai PDI-P dengan perolehan suara 34,76 persen. Berbeda halnya di masa Orde Baru, yang selalu dimenangi Golkar dengan rata-rata perolehan suaranya di atas 60 persen.

Jika dilihat lebih detail lagi, pada pemilu 2019 hanya dua partai yang bertarung sengit di wilayah ini yakni Golkar dan PDI-P, meski partai yang ikut berkompetisi ada 16 partai. Masing-masing dengan perolehan suara 20,11 persen untuk Golkar dan 19,09 persen untuk PDIP.

Setali tiga uang, penguasaan wilayahpun dibagi oleh kedua partai tersebut. Dari 10 kabupaten kota, dibagi rata masing-masing memperoleh lima kabupaten kota. Golkar berhasil menguasai Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Penajam Paser Utara dan Kota Bontang, Sementara PDI-P berhasil menguasai Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Hulu, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Selain kedua partai di atas, partai-partai yang lainpun boleh dibilang mempunyai harapan di provinsi yang sering mendapat julukan “Benua Etam”. Pada pemilu 2019, Partai Gerindra berhasil mendulang suara sebesar 11,14 persen, PKS 9,17 persen dan Nasdem berhasil meraih suara sebesar 7,89 persen. Ini artinya  demokrasi dan demokratisasi di Kaltim membuka ruang kebebasan, memungkinkan warga negara untuk berbicara, berpendapat, berkumpul, berserikat baik dalam memilih partainya. (Litbang Kompas/RST)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion