Pemilu 2019: Jawa Tengah Penyumbang 21% Suara PDI-P Nasional

Pemilu 2019: Jawa Tengah Penyumbang 21% Suara PDI-P Nasional

Pileg 2019: Persentase Suara Terbanyak di Provinsi Jawa Tengah

Pada Pemilu 2019, PDI Perjuangan berhasil menguasai 28 kabupaten kota dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah. Lima kabupaten kota di  Jawa Tengah juga berhasil masuk dalam 10 peringkat pengumpul suara terbanyak PDI-P. Perolehan suara  PDI-P di provinsi yang terletak di tengah Pulau Jawa ini hampir mencapai 21% dari total suara nasional yang berhasil dikumpulkan.


Kekuatan Partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri di Jateng semakin bertumbuh dan mengakar. Hal ini terlihat dari kemenangan terus menerus dari pemilu sebelumnya dan  peningkatan perolehan suara. Pada Pemilu 2014 Partai yang berlambang kepala banteng ini berhasil menarik suara 4,3 juta suara yang terus meningkat di Pemilu 2019 menjadi 5,7 juta suara. Kabupaten yang berhasil dimerahkan oleh PDI-P pada pemilu 2019 yaitu Kabupaten Jepara, Kudus, Kebumen, Kendal, dan Tegal. Kemenangan tersebut hasil dari merebut kemenangan Gerindra, Golkar, dan PKB. 


Lima kabupaten kota yang berhasil mengantongi suara terbanyak dan masuk peringkat 10 besar perolehan suara PDI-P yaitu kabupaten Brebes, Kota Semarang, Kabupaten Banyumas, Wonogiri, dan Boyolali.  Pada Pemilu 2019 ini, PDI-P di kabupaten Wonogiri berhasil mengantongi 54% suara, namun peroleh suara terbanyak adalah kabupaten Brebes sebanyak 328 suara.


Partai Politik lain yang berhasil mengantongi kemenangan di kabupaten kota di Jateng ini adalah Partai Demokrat yang berhasil merebut dari Gerindra di Banjarngera. Partai Golkar menang di Cilacap dan Batang, namun Partai Beringin ini kehilangan kemenangan di Kudus. Partai Kebangkitan Bangsa harus menelan pil pahit dengan kehilangan kemenangan di Batang, Kendal, dan Tegal, Namun masih menjadi juara bertahan di Wonosobo, Pekalongan, dan Kota Pekalongan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertahan di kabupaten Rembang sejak Pemilu 2014, walau pada pemilu 1999, PDI-P menang di kabupaten yang dikenal juga sebagai daerah santri.

(Litbang Kompas/YRM)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion