Industri Tempe, Tahu dan Impor Kedelai

Industri Tempe, Tahu dan Impor Kedelai

Impor Kedelai

Impor Kacang Kedelai
Chart created using amCharts library


INDUSTRI TEMPE, TAHU DAN IMPOR KEDELAI

Kacang kedelai merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia, karena jenis kacang yang bernama ilmiah Glycine max L itu merupakan bahan baku pembuatan makanan, khususnya tempe dan tahu. Seperti kita ketahui kedua makanan tersebut sudah seperti makanan  wajib bagi masyarakat kita, terutama di pulau Jawa. Tidak hanya untuk lauk pendamping makanan pokok nasi. Tempe dan tahu goreng  juga menjadi makanan populer di tengah masyarakat, yang sering disajikan pada waktu-waktu senggang sambil minum teh atau kopi.

Namum sayang, pelaku industri pembuatan tempe dan tahu di Indonesia sebagian besar menggunakan kacang kedelai impor. Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan kualitas tempe dan tahu yang baik. Menurutnya kedelai impor jauh lebih bersih dan ukurannya sama, yang terpenting bagi  pelaku usaha adalah karena stok kedelai impor lebih tersedia dibanding kedelai lokal.

Untuk memenuhi kebutuhan industri makanan asli Indonesia itu,  pemerintah harus mengimpor kedelai dari luar negeri. Negara pengekspor kedelai terbesar ke Indonesia adalah Amerika Serikat, kemudian disusul Kanada dan Argentina.  Negeri Paman Sam sendiri mengekspor  lebih 85 persen dari total impor kedelai Indonesia. 

Menurut data BPS, pada tahun 2020 dan 2021, total impor kacang kedelai Indonesia sebanyak 2,4 juta ton. Angka tersebut turun sedikit dibanding tahun 2017 sampai 2019, di mana impor kacang kedelai Indonesia rata-rata mencapai 2,6 juta ton.  

Melihat jumlah kebutuhan kacang kedelai yang besar dan kurang seriusnya pemerintah dalam mengembangkan tanaman tersebut, rasanya dalam waktu dekat kita pesimis bisa menikmati tempe dan tahu yang bahan bakunya juga asli Indonesia. (Litbang Kompas/RIS)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion