Maluku Utara Paling Bahagia Tahun 2021

Maluku Utara Paling Bahagia Tahun 2021

Indeks Kebahagiaan Menurut Provinsi Tahun 2021

Kebahagiaan adalah suatu keadaan pikiran dan perasaan yang ditandai dengan kucukupan, kesenangan, cinta, kepuasan, kenimatan, dan kegembiraan yang intens. Untuk menentukan seberapa besar tingkatan kebahagiaan yang dimiliki diperlukan pengukuran tingkat kesejahteraan. Indeks kebahagiaan (index of happiness) adalah sebuah ukuran statistik yang menggambarkan tingkat kebahagiaan yang dimilikinya. Metode pengukurannya berdasarkan tiga dimensi, yakni kepuasan hidup, perasaan, dan makna hidup. Survei indeks kebahagiaan ini dilaksanakan setiap tiga tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik.

Hasil survei BPS 2021, Provinsi Maluku Utara menjadi provinsi paling bahagia di Indonesia dengan perolehan skor indeks sebesar 76,34persen. Indeks kebahagiaan Malaku Utara mengalami peningkatan sekitar 6 persen dibandingkan dengan indeks kebahagiaan tahun 2014 dan tahun 2017 yakni sebesar 70,55 persen. Kebahagiaan warga Provinsi Maluku Utara memiliki beberapa faktor diantaranya  adalah kondisi emosional serta kesejahteraan sosial salah satunya terbebas dari ancaman kehilangan pekerjaan secara mendadak. Selain itu kultur masyarakat di Maluku Utara cenderung egalitarian, terbuka, dan tidak terikat oleh aturan yang kaku sehingga warganya dapat berekspresi secara terbuka tanpa khawatir, terlebih ada ikatan keluarga dan marga yang menjadi jembatan untuk memperluas jaringan sosial serta ekonomi Provinisi Maluku Utara. Meskipun demikian, jika dilihat dari segi ekonomi, Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki tingkat PDRB terendah di tanah air. 

Sementara itu, Provinsi Banten menjadi provinsi yang paling rendah indeks kebahagiaannya dengan perolehan skor 68,43 persen. Hal ini dikarenakan dampak pandemi covid-19, dimana warga merasa kecemasan, ketakutan dan perasaan tertekan dalam segala kondisi dengan adanya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).  

Litbang Kompas/RNA

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion