Pemilu 2019: Banteng Berjaya di Sulawesi Barat

Pemilu 2019: Banteng Berjaya di Sulawesi Barat

Pileg 2019: Persentase Suara Terbanyak di Provinsi Sulawesi Barat

Sulawesi Barat adalah provinsi hasil pemekaran dari Sulawesi Selatan. Provinsi yang dibentuk pada 5 Oktober 2004 ini berdasarkan UU No. 26 Tahun 2004, dengan Mamuju ditetapkan sebagai ibu kotanya. Provinsi dengan luas wilayah sekitar 16.787,18 kilometer persegi ini memiliki 6 kabupaten yakni, Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju, Mamuju Utara dan Mamuju Tengah.

Partai Golkar menguasai perolehan suara pada awal provinsi ini berdiri. Namun pada pemilu-pemilu berikutnya, pengaruh Partai Golkar mulai memudar, sedangkan Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai PDI Perjuangan mulai ikut menancapkan pengaruhnya di wilayah Sulawesi Barat.

Pada pemilu tahun 1999 dan 2004, Partai Golkar memperoleh suara terbanyak di seluruh wilayah kabupaten Provinsi Sulawesi Barat. Pada tahun 2009, Partai Golkar menguasai 3 wilayah kabupaten, dan Partai Demokrat menguasai 2 wilayah kabupaten, dari total 5 wilayah kabupaten yang ada di Sulawesi Barat. Di tahun 2014, Partai Golkar dan Partai Gerindra masing-masing menguasai 2 kabupaten, dan Partai Demokrat menguasai 1 kabupaten.

Baru di tahun 2019, PDI Perjuangan berhasil menguasai 5 wilayah kabupaten yakni Kabupaten Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju Utara dan Mamuju Tengah, sedangkan Partai Demokrat menguasai Kabupaten Mamuju, dari total 6 wilayah kabupaten di Sulawesi Barat. Untuk perolehan suara total, partai berlambang kepala banteng ini berhasil memperoleh 212.546 suara atau 30,64 persen suara, diikuti oleh Partai Gerindra dengan 96.243 suara atau 13,88 persen suara, lalu Partai Nasdem dengan 93.007 suara atau 13,41 persen, sedangkan Partai Demokrat yang memperoleh 82.300 suara atau 11,86 persen, dari total 693 ribu suara di Sulawesi Barat.

Apakah dominasi Partai PDI Perjuangan di Sulawesi Barat akan terus berlanjut? Mari kita lihat perkembangannya di Pemilu 2024 nanti. (Litbang Kompas/SNT)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion