Pemilu 2019: Suara Nasdem di Indonesia Timur

Pemilu 2019: Suara Nasdem di Indonesia Timur

Pileg 2019: Persentase Suara Terbanyak di Provinsi Papua

Provinsi Papua merupakan wilayah paling timur yang resmi menjadi bagian NKRI pada 1 Mei 1963, yang pada waktu itu diberi nama Irian Barat. Tahun 1973, Presiden Soeharto mengganti nama Provinsi Irian Barat menjadi Provinsi Irian Jaya. Kemudian pada 2001 nama Provinsi Irian Jaya diganti menjadi Provinsi Papua, setelah sebelumnya mekar menjadi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. 

Hingga tahun 2022 Provinsi Papua terdiri dari 28 Kabupaten dan 1 Kota. Pemilu yang diselenggarakan di Provinsi Papua tergolong masih baru, jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Karena warga di Provinsi ini baru melaksanakan pemilu tahun 1971, sedangkan warga di provinsi lainnya sudah melaksanakannya sejak tahun 1955. Pelaksanaan Pemilu 1971 di Papua berbeda dengan pelaksanaan pemilu di daerah lain di Indonesia. Jika dalam Pemilu 2004 yang lalu, pemilih selain memilih tanda gambar juga memilih calon legislatif, pada Pemilu 1971 di Papua hal ini sudah dipraktikkan.

Pada Pemilu Legislatif 2019 Partai Nasdem menjadi partai yang perolehan suaranya tertinggi yakni 583.332 suara atau 24,51 persen dari total  2.379.920 suara pemilih sah. Kemudian disusul Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara 16,80 persen, Partai Kebangkitan Bangsa dengan perolehan suara 11,35 persen, Partai PDI-P dengan perolehan suara 11,19 persen, Partai Demokrat dengan perolehan suara 9,75 persen, Partai Gerindra dengan perolehan suara 6,33 persen, dan Partai Golkar dengan perolehan suara 6,20 persen. 

Partai Nasdem mengalami lonjakan suara hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan pemilu 2014 yang hanya memperoleh suara sebesar 9,99 persen. Kabupaten Jayawijaya merupakan kabupaten yang menyumbang perolehan suara tertinggi di Papua dengan memperoleh 65,77 persen dari 10 wilayah yang berhasil dikuasi oleh Partai Nasdem. 

(Litbang Kompas/RNA)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion