
Pemilu 2019: Banteng Masih Kuat
Pemilu Legislatif 2019: Persentase Suara Terbanyak di Setiap Provinsi
Dari 16 partai
politik peserta pemilu 2019, PDI Perjuangan menjadi partai yang memperoleh
suara terbanyak, dengan perolehan 27.053.961 suara atau 19,33 persen. Disusul Partai Gerindra 12,57
persen, dan Partai Golkar 12,32 persen.
Partai pimpinan
Megawati Soekarnoputri itu unggul di 16 provinsi dari 34 provinsi. Selebihnya direbut Partai Golkar 8 provinsi, Partai Gerindra 4 provinsi, Partai Nasdem 4 provinsi, PKB dan Partai Demokrat masing-masing 1 provinsi.
Dari tiga besar provinsi dengan pemilih terbanyak yaitu
Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah, PDI Perjuangan unggul di Provinsi Jawa Tengah
dengan perolehan suara 29,56 persen. Partai Gerindra unggul di Provinsi Jawa Barat dengan memperoleh suara sebesar 17,65 persen suara, sedangkan PDI Perjuangan hanya menduduki di posisi kedua, dengan perolehan suara 14,30
persen. Sementara di Jawa Timur, yang merupakan basis kultural
Nahdlatul Ulama, Partai Kebangkitan Bangsa menduduki urutan pertama dengan suara 19,41 persen diikuti oleh PDI Perjuangan, dengan perolehan suara yang hampir sama.
Bali adalah
provinsi di mana PDI Perjuangan mendulang suara terbanyak, yaitu 54,34 persen
dari jumlah suara di sana. Kemudian Sulawesi Utara 38,11 persen dan Sulawesi
Barat 30, 64 persen. Sebaliknya jumlah suara terendah PDI Perjuangan berada di
Provinsi Aceh, yang hanya 4,39 persen
Sejak reformasi 1998,
PDI Perjuangan, yang semula dari partai
bernama Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan merupakan fusi dari PNI, IPKI,
Murba, Parkindo dan Partai Katolik ini sudah tiga kali menjadi partai pemenang pemilu,
yaitu tahun 1999, 2014 dan 2019.
Bukan tak mungkin
pada pemilu tahun 2024 nanti, PDI Perjuangan tetap menjadi
parpol pemenang. Hal tersebut tercermin dari
hasil survei yang dilakukan Kompas secara periodik pada Januari dan Juni 2022, di mana partai dengan
slogan “partainya wong cilik” ini berturut-turut menempati urutan teratas,
dengan suara sekitar 22,8 persen. (Litbang Kompas/RIS)
- Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
- Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
- Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
- Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.
Suggestion