Rekam Jejak Pilkada Aceh

Rekam Jejak Pilkada Aceh

Persentase Suara Pilkada Aceh 2017

amCharts 4
Persentase Suara Pilkada Aceh Tahun 2017100%Chart created using amCharts library


Pilkada serentak menawarkan angin perubahan bagi sejumlah daerah. Peluang yang diberikan rakyat kepada sosok baru itu mestinya diganjar dengan prestasi pembangunan kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi daerah yang dipimpinnya salah satunya di Provinsi Aceh. 

Perlu diingat pilkada yang dilaksanakan di Provinsi Aceh berbeda dengan provinsi lainnya karena ada partai lokal yang ikut kompetisi. Provinsi Aceh diberikan hak mendirikan partai lokal sebagai bagian dari perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia. 

Aceh melakukan kontestasi politik pemilihan gubernur yang dipilih secara langsung oleh warga Aceh yakni pada 2017. Pemilihan gubernur diikuti oleh enam paslon yakni (Ir. H. Tarmizi A. Karim, M.Sc. dan Ir. H. T. Machsalmina Ali, M.M.), (Zakaria Saman dan Ir. H. T Alaidinsyah M. Eng), (Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si dan Sayed Mustafa Usab Al-Idroes, SE, M.Si), (dr. H. Zaini Abdullah dan Ir. H. Nasaruddin, MM), ( H. Muzakir Manaf dan Ir. H. T A Khalid, M.M), dan (Drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc dan Ir. H. Nova Iriansyah, MT.).

Kontestasi politik dimenangkan oleh pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah dengan perolehan  890.551 suara sah (37,15 persen), kemudian disusul pasangan Muzakir Manaf dan T A Khalid memperoleh suara 762.279 suara sah (31,80 persen), Tarmizi A Karim dan T Machsalmina Ali memperoleh suara 403.818 suara sah (16,85 persen), Zaini Abdullah dan Nasaruddin memperoleh suara 165.979 suara sah (6,92 persen), Zakaria Saman dan T Alaidinsyah memperoleh suara 132.439 suara sah (5,52 persen), dan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab Al-Idroes memperoleh suara 42.036 suara sah (1,75 persen). 

Pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah diusung baik parpol lokal maupun parpol nasional diantaranya, Partai Nasional Aceh, Partai Demokrat, Partai Damai Aceh, PKB, dan PDI Perjuangan. Paslon gubernur Irwandi Yusuf pernah terpilih menjadi gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada Pilkada 2006, Kala itu Irwandi Yusuf berpasangan dengan Muhammad Nazar  dilantik pada 8 Februari 2007 dengan masa jabatan 2007-2012. Perolehan suara Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar pada Pilkada 2006 sebesar 2.012.370 suara sah melalui jalur perorangan. Kontestasi politik saat itu diikuti oleh delapan paslon baik yang diusung oleh parpol maupun dengan jalur perorangan. 

Yusuf dan Nova Iriansyah menjabat untuk periode 2017-2022. Namun, Irwandi tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2022 karena diberhentikan sebagai Gubernur Aceh setelah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Pada 5 Juli 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang terlibat kasus suap alokasi dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018.  Kemudian tonggak kepemimpinan Aceh beralih kepada Nova Iriansyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Aceh. Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh pada tanggal 5 November 2020 lalu setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak tahun 2018.

Kemudian dilantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh pada 6 Juli 2022, sebagai pengganti Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang masa jabatannya sudah habis pada 2022. Dia adalah mantan Panglima Kodam Iskandar Muda pada 2020-2021. Selanjutnya, Aceh dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami SE MSi. Siapakah sosok yang akan menjadi gubernur Aceh berikutnya? Kita tunggu hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan November 2024 nanti.

(Litbang Kompas/RNA)


  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion