Pemilihan Gubernur dan Wakilnya pada Pilkada Serentak 2015-2020

Pemilihan Gubernur dan Wakilnya pada Pilkada Serentak 2015-2020

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak 2015-2020

amCharts 4
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak 2015-20202015(9 Provinsi)2017(7 Provinsi)2018(17 Provinsi)2020(9 Provinsi)100%Chart created using amCharts library


Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung telah mengubah wajah politik lokal di Indonesia sejak diperkenalkan pada tahun 2005. Sebelumnya, para pemimpin daerah ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun kini keputusan berada di tangan rakyat itu sendiri. Transformasi ini, meskipun dimulai secara bertahap, telah membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik dan partisipasi publik.

Salah satu tujuan utama dari pelaksanaan Pilkada langsung adalah untuk meminimalisir biaya, baik secara sosial, politik, maupun ekonomi. Dengan memberikan suara langsung kepada rakyat, proses pemilihan kepala daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai oligarki politik yang seringkali mendominasi proses penentuan calon kepala daerah di DPRD.

Lebih dari sekadar menghemat biaya, Pilkada langsung menghadirkan dimensi baru dalam politik lokal, yaitu kedaulatan dan partisipasi langsung rakyat. Rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap paling mewakili dan mampu memperjuangkan kepentingan mereka. Dengan demikian, kualitas legitimasi politik eksekutif daerah meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan lokal.

Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak tahun 2005. Pilkada pertama kali untuk tingkat provinsi adalah pilkada DKI Jakarta tahun 2007. Sementara pilkada langsung yang dilaksanakan secara serentak dalam skala nasional mulai di selenggarakan pada tahun 2015. Kemudian berlanjut di tahun 2017, 2018, dan tahun 2020. 

Pilkada 2015 untuk pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur (pilwagub) dilaksanakan di 9 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Kemudian pada Pilkada 2017, pilgub dan pilwagub dilaksanakan di 7 provinsi, yakni Provinsi Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat (Sulbar), dan Papua Barat.

Provinsi yang belum melaksanakan pilgub dan pilwagub di tahun 2015 dan 2017, menyelenggarakannya di Pilkada 2018, yakni sebanyak 17 provinsi. Hanya DI Yogyakarta yang tidak menggelar pilgub dan pilwagub. Selanjutnya pada Pilkada 2020, provinsi yang melaksanakan pilgub dan pilwagub adalah provinsi yang sama di Pilkada 2015, yaitu sebanyak 9 provinsi. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2020 ini hanya berlangsung 4 tahun, karena provinsi tersebut akan menyelenggarakan Pilkada 2024.

Sementara itu, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023. Wilayah-wilayah itu selanjutnya akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga tahun 2024. Penjabat gubernur akan ditunjuk oleh pemerintah pusat melalui keputusan presiden.

Tahun 2024 menjadi tahun yang monumental dengan diselenggarakannya Pilkada serentak di 37 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ini menandai komitmen pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat demokrasi lokal dan meningkatkan partisipasi politik rakyat. (Litbang Kompas/SNT)

  1. Penggunaan materi wajib mencantumkan kredit dengan format: ‘Kompas/Nama Penulis’.
  2. Materi tidak boleh digunakan sebagai sarana/materi kegiatan atau tindakan yang melanggar norma hukum, sosial, SARA, dan mengandung unsur pelecehan/ pornografi/ pornoaksi/ diskriminasi.
  3. Data/informasi yang tertera pada materi valid pada waktu dipublikasikan pertama kali, jika ada perubahan atau pembaruan materi oleh sumber di luar Kompas bukan tanggungjawab Kompas.
  4. Pelanggan tidak boleh mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjual-belikan materi tanpa persetujuan dari Kompas.

Suggestion